Berkaca dari kasus Lapas Cibinong, publik kembali terperangah tentang wajah pemasyarakatan kita. Ketika di balik tembok penjara ditemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen, lengkap dengan berbagai kenyamanan, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang menempatinya. Tetapi, sejauh mana uang, kekuasaan, dan koneksi masih bisa membeli perlakuan istimewa bahkan setelah seseorang dijatuhi hukuman?

Bogor, Jabar (Rumah Simbah)-Ada yang menarik dari cara negeri ini memperlakukan koruptor. Terkesan, negara malah menggelar karpet merah bagi para penjahat dan pencuri uang rakyat.
Ketika tertangkap, koruptor masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan kepada kamera. Ketika divonis, tersedia jalur hukum untuk mengajukan banding hingga kasasi. Dan ketika akhirnya masuk penjara, masih ada mekanisme hukum yang memungkinkan pidana dikurangi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bukan berarti semua itu salah. Sebab setiap orang yang berhadapan dengan hukum memang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Persoalannya adalah ketika hak-hak hukum itu berjalan beriringan dengan lemahnya pemulihan kerugian negara, tidak optimalnya perampasan aset hasil korupsi, atau munculnya kembali terpidana korupsi ke ruang publik dan panggung politik.
Apakah sistem hukum kita cukup memberi efek jera?
Sebab korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi milik bersama: uang rakyat, pelayanan publik, bahkan kesempatan masyarakat untuk hidup lebih baik.
Ironisnya, di negeri ini, korupsi bisa terasa seperti kejahatan yang mahal bagi rakyat, tetapi tidak selalu cukup mahal bagi pelakunya.
Ketika hukuman dapat dinegosiasikan oleh berbagai mekanisme hukum, harta hasil kejahatan tidak seluruhnya kembali, dan pintu kehidupan politik masih mungkin terbuka kembali setelah menjalani pidana sesuai ketentuan, pesan yang sampai kepada masyarakat menjadi problematis.
Bukan soal apakah koruptor harus diperlakukan tanpa hak.
Melainkan jangan sampai negara begitu sibuk melindungi hak pelaku, sampai lupa melindungi hak masyarakat yang menjadi korban.
Sebab ketika kejahatan terhadap uang publik tidak benar-benar terasa sebagai kehancuran bagi pelakunya, korupsi akan selalu punya alasan untuk tumbuh kembali.(Red.)

