Kehadiran Joko Widodo dalam persidangan perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah menjadi babak baru dari kontroversi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mantan presiden itu kembali harus berhadapan dengan pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen pendidikannya.

Bogor, Jabar (Rumah Simbah)-Polemik ijazah Joko Widodo sepertinya masih jauh dari kata selesai. Mantan presiden itu kembali harus meladeni kontroversi yang menyeret nama baiknya, kali ini melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Jokowi hadir sebagai saksi korban dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazahnya. Ia bahkan membawa dokumen ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk diperlihatkan dalam persidangan.
Kehadiran tersebut menjadi kesempatan bagi Jokowi untuk menunjukkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi sumber perdebatan. Persoalan yang bertahun-tahun ramai dibicarakan di ruang publik kini mendapatkan ruang pembuktian melalui proses hukum.
Namun, ada hal menarik dari polemik yang tak kunjung usai ini. Ketika seseorang terus-menerus diminta membuktikan sesuatu, sampai kapan ia harus menyediakan waktu dan tenaga untuk menjawab keraguan yang sama?
Di satu sisi, setiap orang berhak menyampaikan pertanyaan dan kritik. Di sisi lain, tudingan yang menyangkut nama baik seseorang tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
Jokowi telah memilih menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum. Dokumen pendidikan pun kembali menjadi perhatian publik, sementara proses persidangan berjalan untuk menguji perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Lantas, apakah sesi pembuktian ini akan mengakhiri polemik ijazah?
Jangan terlalu berharap.
Sebab, para pembenci agaknya memiliki persediaan energi yang luar biasa besar untuk terus membenci, sepenuh hati!(Sizuka)

