Berbagai persoalan dalam pemberantasan korupsi, mulai dari efek jera hukuman, wacana penafsiran pasal, hingga belum diundangkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, memunculkan pertanyaan tentang keseriusan negara membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sekaligus memulihkan kerugian publik.

Bogor, Jabar (Rumah Simbah)-Surga bagi koruptor itu bernama Indonesia. Setidaknya, itulah sindiran yang muncul ketika berbagai persoalan pemberantasan korupsi terus menyisakan pertanyaan tentang ketegasan hukum dan keseriusan negara dalam melindungi uang publik.
Ancaman hukuman pidana yang dinilai belum cukup memberikan efek jera menjadi salah satu persoalan. Pemidanaan seharusnya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah kejahatan serupa terulang. Ketika risiko yang dihadapi pelaku dianggap tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, daya gentar hukum pun patut dipertanyakan.
Persoalan lain muncul melalui wacana penafsiran pasal korupsi yang menyoroti tindakan suap dan unsur kerugian negara. Perdebatan ini perlu dicermati secara kritis. Kerugian negara tidak dapat begitu saja dianggap berada di luar persoalan korupsi. Dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi, perbuatan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Wacana perubahan tafsir juga tidak serta-merta berarti ketentuan hukum telah berubah.
Upaya merampas aset hasil korupsi pun masih menjadi perhatian publik. Pembahasan regulasi perampasan aset perlu diarahkan pada kepastian hukum sekaligus efektivitas pemulihan kekayaan negara yang dirugikan.
Di sisi lain, pemberian remisi dan kondisi fasilitas pemasyarakatan bagi terpidana korupsi terus menjadi bahan perdebatan. Remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memiliki persyaratan hukum. Namun, transparansi dan konsistensi penerapannya tetap penting agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
Korupsi bukan sekadar uang negara yang hilang. Ada pelayanan publik yang terhambat, pembangunan yang kehilangan manfaat, dan kepercayaan masyarakat yang terkikis.
Sampai kapan persoalan ini akan terus berulang? Apakah negara harus menunggu kerusakan ekonomi dan runtuhnya kepercayaan publik sebelum membenahi sistem pemberantasan korupsi?
Pembangunan semestinya ditopang tata kelola yang bersih, bukan praktik korupsi yang dianggap sebagai pelumasnya. Sebab, ketika korupsi dibiarkan menggerogoti sistem, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga masa depan masyarakat.(Red.)

