Masalah royalti karya musik tengah menjadi pergunjingan publik karena sekarang bukan hanya konser skala besar yang dikenakan pungutan royalti, bahkan restoran dan kafe pun turut jadi sasaran. Apakah lagu yang dinikmati secara sederhana juga harus dipungut biaya untuk itu?
Bogor, Jabar (Rumah Simbah)-Kita pasti sepakat bahwa setiap karya seni pantas memperoleh apresiasi, salah satunya berupa royalti. Tapi teknis pemungutan royalti tentu harus tahu tempat dan tepat sasaran. Aturannya tidak boleh serampangan dan diterapkan sembarangan.
Royalti bisa dipungut di platform atau panggung komersial berskala besar, yang jelas besar pula perolehan pendapatannya dari pemanfaatan lagu-lagu yang ditampilkan.
Bila sekarang pemungutan royalti merembet ke restoran atau kafe, tak urung memicu gejolak. Karenanya nyatanya, restoran –begitu juga kafe– umumnya memutar lagu sekadar untuk menghidupkan suasana.
Jika mereka memutar musik dari platform streaming musik digital, artinya sudah membayar biaya berlangganan. Apa karena diperdengarkan di ruang tempat usaha, masih harus melapor dan dipungut royalti?
Kalau pun restoran memiliki panggung musik live, biasanya hanya menghadirkan grup-grup band indie yang bayarannya tidak terlalu besar. Sehingga pemungutan royalti atas penggunaan lagu oleh grup musik kecil, mungkin akan memberatkan.
Dari kisruh perkara royalti ini, terkuak bahwa selama ini pemungutan royalti belum serta merta menyejahterakan para seniman (pencipta lagu/penyanyi) karena pengelolaan yang (disinyalir) tidak transparan dan pembagian yang kurang adil.
Fakta yang membuat pemungutan royalti secara serampangan makin ditentang banyak kalangan.(Siz)


